PR BANDUNGRAYA - Pantesan dana bantuan sosial (bansos) mudah digarong para koruptor.
Terbaru yang ramai dibiciarakan adalah penetapan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara yang kepincut dana bansos.
Aa Umbara Sutisna jadi tersangka KPK dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Baca Juga: Innalillah, Hari Ini 97 Orang Meninggal Dunia, Begini Update Kasus Covid-19 di Indonesia
Pakar Hukum Tatanegara, Prof Asep Warlan Yusuf menilai bantuan sosial (bansos) Covid-19 memang mudah direkayasa sehingga jadi "santapan" bancakan koruptor.
Menurutnya, ada tiga hal yang bisa direkayasa dalam program penyaluran bansos.
Di antaranya tahapan alokasi anggaran, pemanfaatan anggaran, dan pengadaan pelaporan.
Baca Juga: Acungkan Pistol Sambil Teriak-teriak, Koboi Jalanan Pengemudi Mobil Fortuner Dibekuk Polisi
"Lain dengan membuat jalan, itu kan ukurannya banyak, kalau bansos kan dibuat sederhana agar bantuan sampai dengan cepat ke penerima," ujar Asep saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Jumat 2 April 2021.
Lebih dari itu, rekayasa penerima bansos pun bisa dengan mudah direkayasa.