Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menuturkan bahwa masing-masing aspek tadi diberikan skor untuk menentukan zona suatu wilayah.
Baca Juga: Geger Warga Cibiru Positif Corona, Sempat Beli Buah ke Pasar Kaget
Berdasarkan zona dan level tersebut, maka kegiatan yang boleh dilakukan masyarakat juga terbatas.
Level lima atau zona hitam, kegiatan ekonomi 10 persen, level empat atau zona merah kegiatan ekonomi 30 persen, level tiga atau zona kuning kegiatan ekonomi 60 persen.
Level dua atau zona biru kegiatan ekonomi 90 persen dengan syarat wajib menerapkan physical distancing atau jaga jarak, dan level satu warna hijau kegiatan ekonomi boleh 100 persen.
Baca Juga: Dicemari Limbah Pabrik, Satgas Citarum Harum Majalaya Buat Akuarium untuk Uji Kualitas Air Sungai
Sementara itu, bersama Kabupaten Bandung Barat, empat willayah lain seperti Kabupaten Garut, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, dan Kota Sukabumi juga berada dalam zona biru, artinya kegiatan ekonomi boleh dilakukan 90 persen.
Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Cimahi menjadi wilayah yang berada di level 4 atau zona merah.
Sisanya adalah wilayah yang masuk ke dalam kategori level tiga atau zona kuning, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Disperindag Kabupaten Bandung Beberkan Syarat Utama Toko Busana Dayeuhkolot Bisa Kembali Beroperasi