Sepanjang Ramadhan, puluhan oknum penjual minuman keras menjajakan dagangannya secara sembunyi-sembunyi, sebab mereka tak memiliki izin dagang.
Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Barat Izinkan Umat Islam Laksanakan Salat Idulfitri 1441 H, Dibatasi 50 Jemaah
"Mereka sembunyi-sembunyi karena nggak diperbolehkan menjual miras. Kita melakukan penyitaan, khususnya di bulan suci Ramadhan untuk menghindari kejahatan akibat minuman keras," ucap dia.
Sejak awal, AKBP M. Yoris Maulana telah menginstruksikan jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cimahi untuk melakukan razia secara rutin, sebab peredaran miras dinilai dapat mengganggu kegiatan di bulan suci Ramadhan.
"Semua Polsek tiap hari melakukan razia. Allhamdulillah belum ada gangguan," tuturnya.
Baca Juga: BMKG Pastikan Suara Dentuman di Bandung Bukan Aktivitas Gempa
Terkait semua minuman keras yang disita oleh petugas, Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan bahwa ribuan botol minuman tersebut legal, bukan oplosan.
Hanya saja, kata dia, yang ilegal adalah penjualnya yang menjajakan minuman keras di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Margaasih.
"Yang nggak punya izin pedagang, kepentok Perda yang nggak mengizinkan jual miras," ucap AKP Andri Alam.***