New Normal di Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Kamil Gelar Simulasi Salat Berjemaah

- 31 Mei 2020, 16:47 WIB
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil didampingi Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, KBB, Sabtu 30 Mei 2020.
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil didampingi Ketua TP PKK Provinsi Jabar Atalia Ridwan Kamil meninjau Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan serta Gereja Pantekosta di Indonesia Padalarang, KBB, Sabtu 30 Mei 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Usai melaksanalan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat (Jabar) selama sekira satu bulan, Gubernur Jawa Barat putuskan 15 wilayah tak harus lanjutkan PSBB, dan beralih pada adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.

Seiring dengan diterapkannya new normal, Ridwan Kamil melakukan pemantauan langsung ke Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyagan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang merupakan satu dari 15 wilayah bebas PSBB.

Pemantauan sekaligus simulasi salat berjemaah di tengah pandemi virus corona tersebut digelar pada Sabtu 30 Mei 2020.

Baca Juga: 15 Wilayah Jabar Terapkan New Normal, Ridwan Kamil: Masjid Besar Jangan Buka Dulu

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemprov Jabar, usai simulasi, Ridwan Kamil membeberkan ada sejumlah hal yang wajib diperhatikan sebagai standar protokol kesehatan di temat ibadah, termasuk masjid.

Jemaah yang hendak berkegiatan di tempat ibadah diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu menggunakan sabun dan air mengalir.

“Prosedur kedua, antre menuju wudu. Wudu juga antre, ada jarak. Tempat wudu juga kerannya tidak dibuka semua, diselang-seling sehingga wudu pun ada jarak,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Pasien Positif Virus Corona di Cimahi Dikabarkan Kabur dari Rumah Sakit, Simak Faktanya

Suhu tubuh para jemaah juga akan dicek terlebih dahulu oleh petugas sebelum masuk masjid.

Ridwan Kamil meminta petugas masjid bertindak tegas, jika diketahui ada jemaah dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius maka tidak diizinkan masuk masjid.

"Warga yang suhunya 37,5 derajat (Celcius) ke atas, tidak masuk kategori wajib salat berjemaah di masjid, karena punya risiko kesehatan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x