PIKIRAN RAKYAT - Terhitung sejak hari ini, Senin 1 Juni 2020, Kabupaten Bandung Barat mulai terapkan kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
Kabupaten Bandung Barat merupakan satu dari 15 wilayah di Jawa Barat yang diizinkan mengakhiri pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan menggantinya dengan kehidupan new normal.
Seiring dengan diterapkannya new normal, tempat ibadah, perkantoran, dan pertokoan di wilayah Kabupaten Bandung Barat kembali beroperasi.
Baca Juga: Konsumsi Salad Pepaya ala Thailand Dikabarkan Ampuh Cegah Virus Corona, Simak Faktanya
Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Galamedianews, Polres Cimahi siap mengawal penerapan adaptasi kebiasaan baru atau new normal dengan mengerahkan 2/3 personelnya.
Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengecekan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami akan lakukan pengecekan aturan standar COVID-19 di setiap tempat rekreasi pertokoan, mal dan tempat-tempat lainnya," kata AKBP Yoris pada Senin 1 Juni 2020.
Baca Juga: Gara-gara Pandemi Virus Corona, Ribuan Pasien Kanker di Inggris Gagal Jalani Operasi
Saat ini, Kabupaten Bandung Barat dikategorikan sebagai wilayah berstatus zona biru atau level kewaspadaan II yang mana mulai boleh menerapkan new normal per 1 Juni 2020.
Terkait dengan hal itu, pihak kepolisian masih akan melakukan penyekatan di setiap akses gerbang tol yang ada di wilayah hukum Polres Cimahi.