CATAT! Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Barat Selasa 8 November 2022: Apa Saja Syaratnya?

- 8 November 2022, 05:42 WIB
CATAT! Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Barat Selasa 8 November 2022: Apa Saja Syaratnya?
CATAT! Jadwal Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Barat Selasa 8 November 2022: Apa Saja Syaratnya? /[email protected]/

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi SIM Keliling setiap harinya agar perpanjangan SIM yang hendak dilakukan menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Link NONTON 365 Days Season 3 Subtitle Bahasa Indonesia Tanpa Situs IndoXXI, Drakorindo, Rebahin, LK21 Legal

Pada hari Selasa, 8 November 2022 SIM Keliling di Kabupaten Bandung Barat akan beroperasi di dua tempat yang berbeda dengan mobil yang berbeda pula.
Berikut lokasi SIM keliling pada hari Selasa, 8 November 2022.

1. Kantor Kecamatan Cipeundeuy
Lokasi pertama yang akan digunakan sebagai tempat operasional SIM keliling pada hari Selasa, 8 November 2022 ini adalah di Kantor Kecamatan Cipeundeuy.
Adapun waktunya mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

2. Pertigaan Cihaliwung Padalarang
Lokasi kedua yang dijadikan sebagai tempat operasional SIM keliling adalah pertigaan Cihaliwung yang berlokasi di Padalarang.

Adapun waktunya mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, dapat segera mendatangi kedua lokasi tersebut.

Selain lokasi, hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah syarat yang harus dibawa ketika hendak perpanjangan SIM.

• SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya;
• KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP;
• Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia;
• Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis
• Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer;
• Apabila SIM telah melebihi melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;
• Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai;
• Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB;
• Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), idak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO.5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Heboh Pria ini Diduga Ditilang Tiba-tiba 'Kesurupan Macan', Loh Kok Bisa? Ini Kronologinya

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x