Berlangsung Sejak 2014, Pasangan Suami Istri Asal KBB Jual Daging Celeng pada Pembuat Bakso

- 30 Juni 2020, 19:50 WIB
Satreskim Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang telah menjual daging celeng dioplos daging sapi di Kabupaten Bandung Barat pada pembuat bakso dan rendang, Selasa 30 Juni 2020.*
Satreskim Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri yang telah menjual daging celeng dioplos daging sapi di Kabupaten Bandung Barat pada pembuat bakso dan rendang, Selasa 30 Juni 2020.* //ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Kasus penjualan daging babi kembali terkuak. Kali ini pelaku menjual daging babi hutan atau daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Pelaku merupakan pasangan suami istri dengan inisial T (45) dan R (24). Mereka mengaku telah menjalankan bisnis haram ini sejak 2014 silam, terhitung 6 tahun hingga kasusnya terkuak pada 2020 ini.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengungkap, daging celeng yang dioplos dengan daging sapi tersebut dijual oleh pelaku pada pelanggan tetap mereka.

Baca Juga: Bus AKAP dan AKDP di Terminal Leuwipanjang Kembali Beroperasi, Ada Ribuan Penumpang Setiap Hari

Oleh para pelanggannya yang tersebar di Majalaya Kabupaten Bandung, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Kota Bandung, daging celeng oplos daging sapi itu diolah menjadi bakso dan rendang untuk kemudian dipasarkan pada masyarakat umum.

"Ketika diamankan, sepasang suami istri dari daerah Padalarang mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2014. Yang bersangkutan memiliki empat orang pelanggan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Marzuki di Polres Cimahi, Selasa 30 Juni 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Kini, Polres Cimahi juga telah menetapkan pelanggan daging oplos itu sebagai tersangka itu. Sebab, mereka dengan sadar menjadikan daging celeng sebagai bahan baku olahan makanan yang dijual seolah-olah daging sapi seperti bakso dan rendang.

Baca Juga: Buka Jalur Zonasi Tingkat RW, Disdik DKI Jakarta Tambah Kuota Jadi 40 Siswa per Kelas

Berdasarkan hasil pengembangan, AKBP Yoris menuturkan, daging celeng dari kedua pasangan tersebut dijual dengan harga Rp50.000 per kilogram.

"Dijualnya dengan cara dioplos dengan menggunakan daging sapi impor maupun daging sapi lokal, dengan perbandingan dua kilogram daging sapi impor dicampur satu kilogram daging celeng," ucapnya.

Diketahui, motif para pelaku yakni mengejar keuntungan materi. Bisnis daging celeng dianggap cukup menggiurkan, karena dalam satu kilogram penjualan daging celeng, tersangka akan mendapatkan keuntungan berkali lipat.

Baca Juga: Pecahkan Rekor 'Secukupnya' Milik Hindia, Lagu 'Lathi' Bertahan Juarai Tangga Lagu Spotify

Analoginya, daging celeng yang memiliki harga Rp50.000 per kilogram akan dijual seharga daging sapi Rp100.000 per kilogram, jadi ada keuntungan lebih.

AKBP Yoris memastikan, daging oplosan itu tidak beredar secara umum ke masyarakat melalui pasar. Para penjual, pasangan suami istri itu, menjual daging celeng dengan cara di antar-langsung kepada para pelanggan.

"Untuk di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat saat ini masih belum ada pengakuan, namun kita masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada (pelanggan) di wilayah kita juga," ucapnya.

Baca Juga: Diam Seribu Bahasa, YG Entertainment Hapus Patung Ganesha dalam Video Klip 'How You Like That'

Kini, para penjual dan pelanggan daging oplosan itu dikenakan Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka juga dikenakan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x