CATAT ! Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Barat Hari Jum’at 30 Desember 2022: Syaratnya Apa Saja?

- 30 Desember 2022, 07:35 WIB
CATAT ! Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Barat Hari Jum’at 30 Desember 2022: Syaratnya Apa Saja?
CATAT ! Lokasi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Barat Hari Jum’at 30 Desember 2022: Syaratnya Apa Saja? /Instagram: @simonlineid


BANDUNGRAYA.ID – Berikut adalah lokasi, jadwal dan persyaratan SIM keliling di Kabupaten Bandung Barat hari Jum’at 30 Desember 2022.

Lokasi SIM keliling yang akan beroperasi hari ini penting untuk diketahui sebelum perpanjang masa berlaku SIM.

Layanan SIM keliling ini memudahkan dalam proses perpanjangan SIM.

Tak hanya berlaku untuk perpanjangan SIM warga Kabupaten Bandung Barat saja, warga yang berasal dari kota lain pun dapat memanfaatkan layanan ini jika membutuhkan.

Baca Juga: Indonesia Imbang 1-1 Lawan Thailand: Asnawi Mangkualam Blunder?

SIM keliling ini merupakan salah satu terobosan Korlantas Polri yang berfungsi untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM A maupun SIM C.

SIM keliling ini juga dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.

Namun, SIM keliling hanya melayani proses perpanjangan SIM saja. Layanan ini tidak melayani proses pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Sering Alami Insomnia? Inilah Cara Mengatasinya, Nomor 3 Ampuh dan Bikin Rileks!

Dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, SIM keliling ini beroperasi dengan menggunakan sebuah mobil khusus yang berada di lokasi tertentu.

Selain itu, lokasi yang dipakai untuk SIM keliling ini tidak tetap. Sesuai dengan namanya, mobil yang dipakai SIM keliling ini berpindah-pindah lokasi setiap harinya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui jadwal dan lokasi SIM keliling setiap harinya agar perpanjangan SIM yang hendak dilakukan menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Update Kondisi Indra Bekti Sudah Sadarkan Diri Usai Jalani 2 Operasi Diungkap Sang Adik: Mukjizat Banget

Pada hari Jum’at 30 Desember 2022 SIM keliling di Kabupaten Bandung Barat akan beroperasi di dua tempat yang berbeda dengan mobil yang berbeda pula.

Berikut lokasi SIM keliling pada Jum’at 30 Desember 2022.

1. Pertigaan Cihaliwung Padalarang

Lokasi kedua yang dijadikan sebagai tempat operasional SIM keliling adalah pertigaan Cihaliwung yang berlokasi di Padalarang
.
Adapun waktunya mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Solusi Liburan Akhir Tahun Tanpa Macet: KA Panoramic PP Jakarta-Yogjakarta, Cek Jadwalnya di Sini

2. Pasar Batujajar

Lokasi kedua yang dijadikan sebagai tempat operasional SIM keliling adalah di Pasar Batujajar.

Adapun waktunya mulai dari pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM, dapat segera mendatangi kedua lokasi tersebut.

Selain lokasi, hal yang tak kalah penting untuk diperhatikan adalah syarat yang harus dibawa ketika hendak perpanjangan SIM.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Malam Tahun Baru di Puncak Bikin Seru

• SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya;

• KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP;

• Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia;

• Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis

• Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer;

Baca Juga: WOW! Ternyata Inilah Manfaat Jeruk Bali Bagi Kecantikan, Nomor 3 Paling diincar Kaum Hawa

• Apabila SIM telah melebihi melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru;

• Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai;

• Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB;

• Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), idak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO.5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Itulah lokasi operasional SIM keliling pada hari Jum’at 30 Desember 2022 dan juga daftar persyaratan yang harus disiapkan dalam proses perpanjangan SIM.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah