KRONOLOGI Anak SMA Jadi Korban Bullying di Lampung Tengah yang Viral, Polisi: Dua Pelaku Sudah diamankan

18 Oktober 2022, 13:12 WIB
KRONOLOGI Anak SMA Jadi Korban Bullying di Lampung Tengah yang Viral, Polisi: Dua Pelaku Sudah diamankan/pixabay.com /

BANDUNGRAYA.ID - KRONOLOGI anak SMA jadi korban bullying di Lampung Tengah yang viral, polisi dua pelaku sudah diamankan.

Korban tersebut yakni RA (16) merupakan pelajar SMA di lapangan Prosida Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar, akan kami ulas kronologi lengkapnya.

Sebelumnya beredar video viral salah satu siswa SMA mendapatkan tindakan bullying dari teman-temannya, kejadian itu terjadi di Lampung Tengah.

Baca Juga: Foto 'Hot' Amanda Zahra Disandingkan dengan Salah Satu Nakama Luffy di Serial One Piece, Siapa Itu?

Video tersebut diungga oleh akun Twitter @roedhaytoo dengan caption sebagai berikut.

"Viralkan...Aksi Bullying...tlong utk segera ditindak lanjuti .. cc; @DivHumas_Polri @bareskrim2018,@CCICPolri, @ListyoSigitP, @mohmahfudmd, @KPAI_official," tulisnya.

Sementara itu dilansir dari situs resmi humas polres Lampung tengah, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskna kronologi lengkapnya.

Peristiwa tersebut, sambung Edi Qorinas bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang.

Namun di saat terjadi perkelahian tersebut, ada diantara rekan-rekan pelaku yang memvidiokanya.

Baca Juga: KOMNAS PA KECEWA BERAT! Sebut Lesti Bucin ke Rizky Billar, Arist: Saya Dengar KDRT Dilakukan 10 Kali dan....

Lalu video tersebut dikirimkan kesejumlah rekan-rekan mereka termasuk di diupload ke media sosial (medsos).

“Akibatnya video tersebut menjadi viral, “ujarnya.

Akibat perkelahian yang tidak seimbang tersebut, korban RA salah seorang siswa SMA, mengalami luka ringan.

Dua pelaku berhasil diamanka yaitu IQ (16) dan RD (16) yang masih duduk dibangku SMA karena diduga telah melakukan kekerasan (Perundungan) terhadap RA.

Selain itu, orang tua korban yang tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Baca Juga: Rizky Billar Keluarkan 'Jurus Ninja' Saat Wajib Lapor di Polres Jakarta Selatan? Netizen: Sumpah Ngakak Liat

Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat vidio yang beredar dimasyarakat dan di Media sosial.

Maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, Edi Qorinas mengatakan karena antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur.

"Baik pelaku dan korban semuanya masih dibawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik Kepolisian, guru dan orang tua," tutup Edi Qorinas.

Demikian informasi kronologi anak SMA jadi korban bullying di Lampung Tengah yang viral, polisi dua pelaku sudah diamankan.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar

Tags

Terkini

Terpopuler