PR BANDUNGRAYA - Pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar.
Anggaran yang dihasilkan dari pajak ini nantinya akan dipakai untuk berbagai kepentingan publik.
Terkait hal itu, belum lama ini telah beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak karena NPWP dan NIK akan digabung.
Baca Juga: BLACKPINK Debut di Hot 100 Billboard Lewat Lagu Ice Cream Hasil Kolaborasi dengan Selena Gomez
Salah satu pemilik akun Facebook bernama Hartini Yulianti mengungkapkan keresahannya mengenai kebijakan pemerintah yang berencana akan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.
Pemilik akun tersebut mengunggah foto Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah, dan Kartu Pra-Kerja dengan narasi sebagai berikut.
“NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..? Terus kartu ini gimana…? Nasibnya…?."
Baca Juga: Cek Fakta: Tokopedia Dikabarkan Beri Kuota Internet Gratis 100 GB Tanpa Isi Ulang
Berdasarkan aturan dari pemerintah, seseorang akan dikenakan wajib membayar pajak jika penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan serta penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Pemerintah memang berencana akan menggabungkan NPWP dengan NIK yang ada di KTP menjadi satu data tunggal Single Indentity Number (SIN).
Namun hal itu bertujuan untuk mensinkronkan dan validasi data wajib pajak.
Rencana penggabungan ini sebenarnya sudah lama mencuat. Namun, kebijakan tersebut hingga kini belum bisa terwujud karena mengalami masalah terkait data.
Baca Juga: Buat ARMY Bangga, BTS Duduki Puncak Billboard Hot 100 pada Pekan Kedua Lewat Lagu Dynamite
Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menjelaskan bahwa proses sinkronisasi data itu terus berlangsung hingga saat ini. Tetapi ia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan target rencana ini selesai dilakukan.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa bila NIK dan NTWP digabungkan, maka hal tersebut akan membuat pengawasan pajak semakin efektif, sehingga nantinya wajib pajak bisa dipantau dengan lebih mudah.***