PR BANDUNGRAYA - Baru-baru ini beredar kabar di platform media sosial Facebook yang mengklaim bahwa pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan A akan mendapat bantuan Covid-19.
Disebutkan dalam unggahan tersebut, besaran yang akan di dapatkan untuk setiap pemilik SIM yakni Rp900.000.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mengklaim bahwa bantuan akan diberikan mulai Januari hingga Mei 2021 dengan catatan SIM masih hidup.
Baca Juga: Sidak ke Situ Gede Tasikmalaya, Wagub Jabar Kang Uu Sampai Memohon Warga Pakai Masker
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, informasi yang mengklaim bahwa pemerintah akan memberikan bantuan untuk pemilik SIM adalah informasi hoaks.
Dikutip PRBandungRaya.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.
Sebelumnya, dalam unggahan informasi hoaks tersebut disematkan pula sebuah tautan yang diklaim sebagai cara untuk mengetahui apakah pemilik SIM A dan C mendapatkan bantuan Covid-19 atau tidak.
Baca Juga: Tiba-tiba Viral Kampanye Unggah Foto Kucing Paling Mirip Bagian Kewanitaan, untuk Apa?
Faktanya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, informasi tersebut tidak benar.