PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini beredar luas kabar di media sosial dan juga pesan berantai di aplikasi WhatsApp.
Kabar tersebut menyebutkan adanya biaya tilang baru di Indonesia dengan menyebutkan nominal angka dari pelanggaran yang dilakukan.
Dalam pesan berantai tersebut, disebutkan biaya tilang atas pelanggaran tanpa STNK, tanpa SIM hingga tidak memakai helm.
Bahkan ada juga anjuran untuk tidak kompromi dengan polisi ketika ditilang karena disebut sebagai jebakan.
Tak hanya itu, dalam pesan berantai tersebut juga disebutkan bahwa polisi yang bisa menangkap atau menjebak pelanggar akan mendapatkan hadiah yang nilainya jutaan rupiah.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, dikutip PRBandungRaya.com dari akun Instagram resmi Humas Polri, @divisihumaspolri, telah memberi penjelasan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca Juga: Bosan Sarapan Oatmeal Itu-itu Saja? Berikut 6 Kreasi Cara Memasak Oatmeal yang Mudah dan Sehat
Sebelumnya adapun narasi yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut seperti yang terlihat dalam tangkapan layar di bawah ini.
Baca Juga: Ditemukan dalam Kondisi Terluka Akibat Senjata Tajam, BKSDA Kalteng Selamatkan Seekor Orang Utan
Faktanya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
Selain itu, beredar pula kabar yang menyebutkan Kapolri memerintahkan seluruh personilnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp10 juta.
Terkait kabar tersebut, Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho juga menerangkan bahwa kabar yang beredar sama sekali tidak benar.
Baca Juga: BMKG Sebut Ada Potensi Multi Bencana yang Terjadi di Indonesia, Masyarakat Diimbau untuk Tidak Panik
Diketahui ternyata informasi hoaks tersebut juga sempat beredar pada bulan September 2017.***