HOAKS atau FAKTA: Tersiar Kabar Pemerintah Izinkan Penjualan Miras Demi Bantu Kas Negara

- 1 Maret 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi peti bir.
Ilustrasi peti bir. /Skitterphoto/PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Negara mengizinkan penjualan minuman keras (miras).

Diklaim bahwa hukum memperbolehkan penjualan minuman keras untuk membantu pendapatan kas negara.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dilansir PRBandungRaya.com dari laman Turnbachoax.id dalam artikel '[SALAH] Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh untuk Membantu Kas Negara, klaim tersebut adalah salah atau hoaks.

Baca Juga: Kecewa Album Terbarunya Hilang dari Spotify, Tablo Epik High: Mengapa Selalu Seniman dan Fans yang Menderita?

Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook Yunda ke grup PLANGA PLONGO dengan narasi sebagai berikut:

"Aku pikir dengan terpilihnya seorang iyai jadi wapres akan membuat umat Islam tidak dibatasi , ulama dilindungi dan syariah Islam ditegakkan..
Ternyata aku salah,"

Tangkapan layar narasi hoaks soal perizinan miras.
Tangkapan layar narasi hoaks soal perizinan miras. Dok. Turnbachoax.id

Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook Yunda mengirimkan foto tangkapan layar media online dengan judul artikel sebagai berikut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Investasi Miras, Ketua MUI: Mudaratnya Bagi Umat

"Jual Minuman Keras Hukumnya Boleh Untul Membantu Kas Negara".

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x