CEK FAKTA: Tilang Elektronik Berlakukan Denda Tunggal Rp5 Juta, Benarkah?

- 21 Maret 2021, 07:54 WIB
Ilustrasi tilang. Beredar pesan berantai yang menyebut tilang elektronik akan memberlakukan denda tunggal sebesar Rp5 juta. Benarkah?
Ilustrasi tilang. Beredar pesan berantai yang menyebut tilang elektronik akan memberlakukan denda tunggal sebesar Rp5 juta. Benarkah? /Aliefa Rizky

PR BANDUNGRAYA - Masyarakat diresahkan dengan beredarnya sebuah pesan berantai terkait tilang elektronik di aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan narasi dalam pesan berantai tersebut, denda tilang elektronik ditetapkan dapat mencapai Rp5 juta.

Seperti yang diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberlakukan kebijakan terkait tilang elektronik di 19 Polda pada 23 April 2021.

Baca Juga: Viral Video Pria Diduga Petugas Sekolah Injak Kepala Kucing hingga Mati, Pelaku: Saya Bunuh dengan Cara Layak

Pemberlakuan tilang elektronik ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 yang menjabarkan sanksi dan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Sedangkan dalam pesan berantai yang beredar ini, denda tilang elektronik diklaim berlaku sejak 14 Maret 2021.

Berikut ini pesan berantai tersebut:

Baca Juga: Taklukkan Everton, Manchester City Lolos ke Semifinal Piala FA 3 Musim Berturut-turut

"Hati-hati tilang elektronik berlaku untuk mobil dan sepeda motor. Jangan pakai masker asal-asalan, jangan pegang handphone, perhatikan marka jalan.

"Batas kecepatan di tol, trafficlight jangan diterjang, kunci helm yang benar, lampu dan lighting sepeda motor.

"Harus ada dan saat belok harus tepat waktu. Mulai tanggal 14 Maret 2021, serempak seluruh Indonesia. Sudah mulai berlaku: sanksi denda bisa sampai Rp5 juta.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Terbaru Hari Ini 21 Maret 2021: Antam dan UBS Melesat Naik Lagi

"Jajaran tidak lagi membawa surat tilang, melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yang terpasang pada helm, motor, mobil para pertuga dan langsung terhubung CC ROOM masing-masing Polda.

"Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar naka. So, lebih waspada dan hati-hati ya guys."

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Tasikmalaya dalam artikel "Hoaks atau Fakta: Benarkah Denda Tilang Elektronik Mencapai Rp5 Juta?", pesan berantai soal denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta adalah hoaks.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Hari Ini 21 Maret 2021: Gemini Keluar dari Masa Sulit, Virgo Lagi Banyak Uang

Faktanya, tidak ada denda tilang elektronik tunggal bagi pelanggar untuk membayar hingga Rp5 juta.

Dalam situs resmi Polri, disebutkan jika 14 jenis pelanggaran yang diganjar denda mulai Rp250-500 ribu atau kurungan.

Meski pesan yang disampaikan soal pengendar harus hati-hati dalam berkendara, namun tidak disebutkan ada denda tilang tunggal bagi pelanggar lalu lintas yang mencapai Rp5 juta.

Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal denda tilang elektronik mencapai Rp5 juta adalah hoaks.***(Tyas Siti Gantina/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x