HOAKS atau FAKTA: Beredar Video Pembacaan Dakwaan Sidang, Benarkah Habib Rizieq Shihab Dihukum Seumur Hidup?

- 24 Maret 2021, 15:55 WIB
Beredar video hoaks pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab di media sosial.
Beredar video hoaks pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab di media sosial. /Dok. PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Habib Rizieq Shihab telah menjalani sidang yang digelar secara online atau daring.

Seperti yang diketahui, sidang tersebut berkaitan dengan dua perkara yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Baru-baru ini, beredar kabar mengenai hasil sidang Habib Rizieq Shihab di media sosial.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 24 Maret 2021: Kondisi Mama Rosa Memburuk, Aldebaran Menyesal Nikahi Andin?

Kabar terkait hasil sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) ini dibagikan oleh akun Facebook MB yang mengunggah sebuah tautan video pada Senin, 22 Maret 2021.

Lebih lanjut, video yang diunggah tersebut berjudul “Full Pembacaan Dakwaan. Riziq Shihab Masuk Penjara Jadi Sengsara.”

Sementara narasi yang terdapat pada gambar sebagai berikut:

Rizieq Shihab Dikurung Seumur Hidup.

Baca Juga: Permohonan Habib Rizieq Shihab Dikabulkan, Teddy Gusnaidi: Online atau Offline Gak Masalah Karena Tetap Sidang

Lantas, benarkah jika HRS sudah dinyatakan akan dikurung seumur hidup atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung?

Berdasarkan hasil penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com, klaim HRS akan dikurung seumur hidup adalah salah.

Persidangan HRS atas kasus kerumunan memang sudah digelar tapi kuasa hukum terdakwa, Munarman mengatakan jika kliennya sudah membayar denda Rp50 juta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Sudah Diumumkan, Ini 5 Bidang Pelatihan yang Paling Diminati Versi Presiden Jokowi

Jika sudah membayar denda atas pelanggaran kerumunan tersebut, maka kasus HRS tidak bisa diproses secara hukum.

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah, jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret 2021 dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi Pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," lanjutnya.

Baca Juga: Bukan di Istiqlal, Krisdayanti Belum Tahu Lokasi Akad Nikah Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran dalam artikel "Cek Fakta: Hasil Persidangan, HRS Dikabarkan Bakal Dikurung Seumur Hidup, Ini Faktanya", Munarman juga memprotes dakwaan atas Pasal 160 KUHP karena menurutnya Pasal itu untuk tindak kejahatan.

Sementara kasus yang dialami oleh HRS hanya pelanggaran kerumunan tidak termasuk ke dalam tindak kejahatan sebagaimana dituduhkan.

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi Kita tolak," ucap Munarman.

Baca Juga: Suara Kayu Rilis Single Terbaru 'Kaktus', Ternyata Akronim dari 'Kakak Adik Tanpa Status'

Pada sidang pembacaan dakwaan, HRS didakwa telah menghasut masyarakat untuk melakukan kerumunan dengan meminta hadir pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang digelar pada November 2020.

Hal itu menjadi masalah karena pada saat bersamaan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Pangandaran


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x