CEK FAKTA: Kondisi Darurat Keuangan Negara Bocor ke Publik, Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Ini?

- 5 April 2021, 12:25 WIB
Beredar Surat Keppres soal kondisi keuangan negara darurat. Simak fakta yang sebenarnya.
Beredar Surat Keppres soal kondisi keuangan negara darurat. Simak fakta yang sebenarnya. /YouTube/Sekretariat Kabinet

PR BANDUNGRAYA - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Berdasarkan narasi yang beredar, Presiden Jokowi menerbitkan surat Keppres tertanggal 17 Maret 2021 yang memuat tiga poin.

Poin pertama dalam surat Keppres ini, dana SBI (080264)-24 SD disebut sebagai dana bantuan untuk membangun dan menyejahterakan rakyat.

Baca Juga: Foto Rapor SMP Amanda Manopo Viral di Media Sosial, Warganet Akui 'Andin' Sudah Glowing Sejak Dini

Sedangkan poin kedua menyebut penetapan kedaruratan keuangan negara Indonesia yang wajib ditangani selambat-lambatnya 31 Maret 2021.

Poin ketiga mengklaim bahwa surat Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto, memberikan pernyataannya terkait surat Keputusan Presiden.

Baca Juga: Foto Jokowi Hadiri Nikahan Aurel-Atta Diunggah Kemensetneg, Uki: Presiden Hadiri Resepsi Itu Fine Aja, Tapi...

Eddy menyebut bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan surat Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.
 
Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel "Cek Fakta: Benarkah Pemerintah Terbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara?", Eddy menyampaikan hal ini melalui pernyataan tertulis pada hari Senin, 5 April 2021.
 

Surat Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.*
Surat Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.*

 “Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks),” Eddy menekankan.

Baca Juga: Gara-gara Adegan Romantis Hong Cha Young dengan Vincenzo, Drakor Vincenzo Berhasil Cetak Rating Tinggi!

Hingga kini, lanjut Eddy, pemerintah tidak pernah mengeluarkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara.

Keterangan ini dibuat usai tersebarnya sebuah halaman digital mengenai tiga kebijakan Kepres Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara.

Eddy juga mengharapakan semua bank yang terlibat dapat terkrkoordinasi untuk kelancaran pencairan dana SBI.  

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta? Segera Datangi Kantor Ini dan Ikuti Prosedur Mudahnya

Terakhir, kebijakan presiden tersebut mulai diberlakukan pada tanggal yang telah diputuskan.

Eddy menandaskan bahwa keputusan presiden itu adalah informasi palsu atau hoaks.***(Zakia Nuraini/Pikiran Rakyat Tasikmalaya)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x