HOAKS atau FAKTA: Masyarakat yang Mudik Lebaran pada 6-7 Mei 2021 Dikabarkan Kena Denda Rp100 Juta

- 5 April 2021, 13:26 WIB
Tersiar kabar hoaks yang mengklaim bahwa ada sanksi denda Rp100 juta bagi orang yang nekat mudik pada 6-7 Mei 2021.
Tersiar kabar hoaks yang mengklaim bahwa ada sanksi denda Rp100 juta bagi orang yang nekat mudik pada 6-7 Mei 2021. /ANTARA/Budi Candra

PR BANDUNGRAYA - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik pada Lebaran 2021 mendatang.

Klaim tersebut menyebutkan, larangan mudik berlaku pada 6-7 Mei 2021 dengan sanksi denda Rp100 juta bagi yang melanggar.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Turnbackhoax.id dengan judul '[SALAH] Denda Mudik Rp100 Juta Pada 6-7 Mei 2021', klaim tersebut sudah dipastikan salah atau hoaks.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kondisi Darurat Keuangan Negara Bocor ke Publik, Benarkah Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Ini?

Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook Uce Prasetyo pada 27 Maret 2021 dengan narasi sebagai berikut:

"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta. Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021"

Unggahan hoaks pengguna Facebook soal sanksi mudik lebaran 2021.
Unggahan hoaks pengguna Facebook soal sanksi mudik lebaran 2021. Dok. Turnbackhoax.id

Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook Uce Prasetyo mengunggah foto inforgrafis terkait peraturan larangan mudik.

Baca Juga: Foto Rapor SMP Amanda Manopo Viral di Media Sosial, Warganet Akui 'Andin' Sudah Glowing Sejak Dini

Setelah ditelusuri, poster infografis yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Uce Prasetyo adalah aturan yang berlaku pada tahun 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x