PR BANDUNGRAYA - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa ada sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik pada Lebaran 2021 mendatang.
Klaim tersebut menyebutkan, larangan mudik berlaku pada 6-7 Mei 2021 dengan sanksi denda Rp100 juta bagi yang melanggar.
Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Turnbackhoax.id dengan judul '[SALAH] Denda Mudik Rp100 Juta Pada 6-7 Mei 2021', klaim tersebut sudah dipastikan salah atau hoaks.
Kabar ini pertama kali dibagikan oleh pemilik akun Facebook Uce Prasetyo pada 27 Maret 2021 dengan narasi sebagai berikut:
"Nekat mudik, siapkan denda Rp 100 juta. Sekarang tanggal larangan mudik, yaitu 6-7 Mei 2021"
Bersama dengan narasi tersebut, pemilik akun Facebook Uce Prasetyo mengunggah foto inforgrafis terkait peraturan larangan mudik.
Baca Juga: Foto Rapor SMP Amanda Manopo Viral di Media Sosial, Warganet Akui 'Andin' Sudah Glowing Sejak Dini
Setelah ditelusuri, poster infografis yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Uce Prasetyo adalah aturan yang berlaku pada tahun 2020.