BANDUNGRAYA.ID - Cek fakta, benarkah pemilik laptop dan hp akan dikenakan pajak? Berikut ini penjelasan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Seperti diketahui, pajak atas natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) resmi diberlakukan.
Namun banyak beredar kabar bahwa pemberlakuan pajak natura itu untuk semua karyawan kantor.
Baca Juga: Kumpulan Foto-Foto Prosesi Pemakaman Verawaty Fajrin, Sang Legenda Bulu Tangkis
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan fasilitas kantor yang didapat karyawan, seperti laptop dan hp, tidak akan dikenakan pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.
“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu. Tapi ini adalah yang merupakan fringe benefit yang memang untuk beberapa segmen kelompok profesi tertentu luar biasa besar,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat 19 November 2021.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Ketahuan Punya Banyak Teman Laki-Laki, Reaksi Atta Bikin Dag Dig Dug
Menkeu menjelaskan tujuan pengenaan pajak natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak sehingga tidak semua karyawan yang mendapat fasilitas kantor akan dikenakan pajak atas natura. Penghasilan natura nantinya dikenakan untuk barang dan pihak tertentu.