Indonesia Dikabarkan Akan di Lockdown Dunia Karena Rakyatnya Tak Patuhi Aturan PSBB, Simak Faktanya

- 25 Mei 2020, 15:29 WIB
KERAMAIAN di kawasan perbelanjaan Setiabudi, Kota Bandung Sabtu 16 Mei 2020.* @ZahariFitriyya/TWITTER
KERAMAIAN di kawasan perbelanjaan Setiabudi, Kota Bandung Sabtu 16 Mei 2020.* @ZahariFitriyya/TWITTER /

PIKIRAN RAKYAT - Tersiar sebuah pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menyatakan bahwa Indonesia akan di lockdown dunia karena rakyatnya tak kunjung mematuhi peraturan social distancing.

Bukan hanya Indonesia yang kini menggunakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminimalisasi penyebaran virus corona, negara lain seperti Singapura, Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong, Australia, dan Selaindia Baru juga ikut kena lockdown dunia.

Berdasarkan penelusuran Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Kominfo, informasi lockdown tersebut dikonfirmasi sebagai hoaks.

Baca Juga: Tersiar Kabar PBB Tolak Kirim Bantuan COVID-19 ke Negara yang Tidak Legalkan Aborsi, Simak Faktanya

Berikut ini isi pesan berantai yang beredar luas di aplikasi WhatsApp.

"HANYA KRN RAKYATNYA BANDEL DAN ATURAN PEMERINTAH YG TDK JELAS AKHIRNYA INDONESIA DI LOCKDOWN DUNIA. MASIHKAH KALIAN AKAN NGEYEL SERBU MALL DAN KUMPUL2."

"Info Kedubes: 1) Singapura, Kedutaan Singapura Jkt, Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Singapura, saat ini tidak di perbolehkan sampai batas waktu yang tidak di tentukan. (pengisian form kesehatan dll, saat ini ditangguhkan sampai ada kebijakan baru dari pemerintah Singapura),"

Baca Juga: Dua Pedagang di Pasar Antri Cimahi Positif Corona, Dinkes Telusuri Kontak dengan Pembeli

"2) Jepang, Kedubes Jepang Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Jepang, saat ini tidak diperbolehkan sampai dengan awal Juni. (namun larangan ini akan di perpanjang atau tidak, tergantung kebijakan pemerintah Jepang),"

"3) Korea Selatan, Bagian Korea Visa Application Center (KVAC) Jakarta, menginformasikan Warga Negara Indonesia yang akan berkunjung ke Korea, saat ini tidak di perbolehkan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,"

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x