Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Pakai Dana Haji Rp 38,5 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur

- 12 Juni 2020, 11:57 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).*
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi).* //Instagram/@sekretariat.kabinet

PR BANDUNGRAYA - Tersiar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan dana haji senilai Rp 38,5 triliun.

Disebutkan bahwa dana haji tersebut digunakan untuk menopang biaya pembangunan infrastruktur melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 7,4 triliun.

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari kantor berita Antara antaranews.com dengan judul "Hoaks, Jokowi pakai Rp38,5 triliun dana haji", kabar penggunaan dana haji tersebut telah dikonfirmasi sebagai hoaks.

Baca Juga: Tanda-tanda Musim Kemarau di Sumedang Mulai Terlihat, BPBD: Waspada Kebakaran dan Kekeringan

Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh salah satu pengguna Facebook pada Juni 2020 dengan narasi sebagai berikut.

"Desussan ini sudah dengar tahun 2018.sekarang duwitnya udah kosong.Lho yang 11.000Triliun di kantong Doraemon kemana ? Loe disuruh kerja malah ngerjain rakyat.Situ presiden mana sich ? Djancuuk,,,,,,"

Tangkapan layar akun media sosial yang menyebarkan hoaks tentang Presiden Jokowi.*
Tangkapan layar akun media sosial yang menyebarkan hoaks tentang Presiden Jokowi.*

Bersama dengan narasi tersebut, pengguna Facebook itu mengunggah tautan artikel dari m.eramuslim.com dengan judul "Jokowi Ternyata Sudah Pakai Rp.38.5 Triliun Dana Haji, Jamaah Tak Diberitahu".

Baca Juga: Mulai Hari Ini KA Reguler Kembali Beroperasi, Penumpang Dilarang Bicara dalam Kereta

Artikel yang disiarkan sejak 27 April 2019 itu berisi informasi yang menyatakan Presiden Jokowi sebenarnya sudah menggunakan dana haji, di antaranya untuk keperluan pembangunan jalur kereta api, rehabilitasi kantor urusan agama, revitalisasi asrama haji, serta pembangunan kampus Pendidikan Tinggi Islam Negeri.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x