"Terima kasih, pasti nanti diklarifikasi," kata @ritasorchayuliana.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri pada Selasa, 9 Agustus 2022.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo.
Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Kemana Perginya AKP Rita Yuliana? Saat Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J".
Adapun tiga tersangka lainnya yakni, Bharada E atau RR, Brigadir RR, dan KM yang diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.***(Hani Febriani/Pikiran Rakyat)