Viral! Anak SMA di Lampung Tengah Jadi Korban Bullying, Begini Kronologi Lengkapnya

- 18 Oktober 2022, 10:05 WIB
Viral! Anak SMA di Lampung Tengah Jadi Korban Bullying, Begini Kronologi Lengkapnya
Viral! Anak SMA di Lampung Tengah Jadi Korban Bullying, Begini Kronologi Lengkapnya /Twitter @roedhaytoo

BANDUNGRAYA.ID - Simak ulasan seputar viral anak SMA di Lampung Tengah jadi korban bullying, begini kronologi lengkapnya.

Beredar video viral salah satu siswa SMA mendapatkan tindakan bullying dari teman-temannya, kejadian itu terjadi di Lampung Tengah.

Adapun korban tersebut yakni RA (16) merupakan pelajar SMA di lapangan Prosida Bandar Jaya Barat Kecamatan Terbanggi Besar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Amanda Zahra yang Viral di Twitter Gegara Posting Foto Seksi, Lulusan Kedokteran UGM?

Dua pelaku berhasi diamanka yaitu IQ (16) dan RD (16) yang masih duduk dibangku SMA karena diduga telah melakukan kekerasan (Perundungan) terhadap RA.

Video tersebut diungga oleh akun Twitter @roedhaytoo dengan caption sebagai berikut.

"Viralkan...Aksi Bullying...tlong utk segera ditindak lanjuti .. cc; @DivHumas_Polri @bareskrim2018,@CCICPolri, @ListyoSigitP, @mohmahfudmd, @KPAI_official," tulisnya dikutip pada Selasa 18 Oktober 2022.

Sementara itu dilansir dari situs resmi humas polres Lampung tengah, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas menjelaskan kronologi lengkapnya.

Peristiwa tersebut, sambung Edi Qorinas bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang.

Namun di saat terjadi perkelahian tersebut, ada diantara rekan-rekan pelaku yang memvidiokanya.

Baca Juga: Bukan di eform.bri.co.id, Ini Cara Daftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Transfer ke BRI dan BNI

Lalu video tersebut dikirimkan kesejumlah rekan-rekan mereka termasuk di diupload ke media sosial (medsos).

“Akibatnya video tersebut menjadi viral, “ujarnya.

Akibat perkelahian yang tidak seimbang tersebut, korban RA salah seorang siswa SMA, mengalami luka ringan.

Selain itu, orang tua korban yang tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat vidio yang beredar dimasyarakat dan di media sosial.

Baca Juga: Daftar Pemain Indonesia Main di Denmark Open 2022 Hari Ini, Tayang Jam Berapa dan Live di TV Mana?

Maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akan tetapi, Edi Qorinas mengatakan karena antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur.

"Baik pelaku dan korban semuanya masih dibawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik Kepolisian, guru dan orang tua," tutup Edi Qorinas.***

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x