PR BANDUNGRAYA - Pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dibayar.
Anggaran yang dihasilkan dari pajak ini nantinya akan dipakai untuk berbagai kepentingan publik.
Terkait hal itu, belum lama ini telah beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak karena NPWP dan NIK akan digabung.
Baca Juga: BLACKPINK Debut di Hot 100 Billboard Lewat Lagu Ice Cream Hasil Kolaborasi dengan Selena Gomez
Salah satu pemilik akun Facebook bernama Hartini Yulianti mengungkapkan keresahannya mengenai kebijakan pemerintah yang berencana akan menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP.
Pemilik akun tersebut mengunggah foto Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah, dan Kartu Pra-Kerja dengan narasi sebagai berikut.
“NPWP dan NIK Mau Digabung, Semua Penduduk Indonesia Akan Dipajaki..? Terus kartu ini gimana…? Nasibnya…?."
Baca Juga: Cek Fakta: Tokopedia Dikabarkan Beri Kuota Internet Gratis 100 GB Tanpa Isi Ulang
Berdasarkan aturan dari pemerintah, seseorang akan dikenakan wajib membayar pajak jika penghasilannya di atas Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan serta penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).