PR BANDUNGRAYA - Rapid test atau tes cepat, merupakan langkah awal identifikasi apakah seseorang sedang terinfeksi virus, termasuk SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, menggunakan antibodi yang diambil dari sampel darah.
Rapid Test ini juga bisa dijadikan salah satu persyaratan bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan.
Namun, belum lama ini telah beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan telah dicabut.
Baca Juga: Begini Kabar Top 5 Kontestan Wanita dari MIXNINE setelah Dua Tahun Berlalu
Kabar tersebut disebarluaskan oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan menuliskan narasi sebagai berikut.
“Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh pd protokol kesehatan dan doa. Insyaallah perekonomian kita bangkit kembali."
Namun, setelah dilakukan penelusuran ternyata kabar tersebut merupakan informasi hoaks.
Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) pada Sabtu, 12 September 2020, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.
Baca Juga: Berikut 30 Besar Boy Group K-Pop Paling Populer September 2020, BTS Duduki Peringkat Pertama
Faktanya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan bahwa rapid test masih berlaku untuk calon penumpang sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.