Cek Fakta: Benarkah Syarat Rapid Test Telah Dicabut untuk Perjalanan?

- 12 September 2020, 14:41 WIB
Ilustrasi rapid test Covid-19.
Ilustrasi rapid test Covid-19. /Pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR

PR BANDUNGRAYA - Rapid test atau tes cepat, merupakan langkah awal identifikasi apakah seseorang sedang terinfeksi virus, termasuk SARS-CoV-2 penyebab Covid-19, menggunakan antibodi yang diambil dari sampel darah.

Rapid Test ini juga bisa dijadikan salah satu persyaratan bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan.

Namun, belum lama ini telah beredar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa rapid test sebagai syarat melakukan perjalanan telah dicabut.

Baca Juga: Begini Kabar Top 5 Kontestan Wanita dari MIXNINE setelah Dua Tahun Berlalu

Kabar tersebut disebarluaskan oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan menuliskan narasi sebagai berikut.

“Alhamdulillah syarat rapid test perjalanan dicabut namun mari kita patuh pd protokol kesehatan dan doa. Insyaallah perekonomian kita bangkit kembali."

Namun, setelah dilakukan penelusuran ternyata kabar tersebut merupakan informasi hoaks.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomifo) pada Sabtu, 12 September 2020, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Baca Juga: Berikut 30 Besar Boy Group K-Pop Paling Populer September 2020, BTS Duduki Peringkat Pertama

Faktanya, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto mengatakan bahwa rapid test masih berlaku untuk calon penumpang sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x