Cek Fakta: Benarkan Semua Pemilik Kartu BPJS Akan Dapat BLT Rp 4 Juta dari Pemerintah?

- 28 September 2020, 13:54 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA - Di tengah kondisi darurat seperti sekarang, pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan atau subsidi bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan subsidi bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Baru-baru ini tersiar kabar di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa semua keluarga pemilik kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan menerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 4 juta.

Baca Juga: BTS Siap Comeback dengan Album BE Deluxe Edition, Sampikan Pesan Penyembuhan untuk Dunia

Namun, setelah ditelusuri ternyata kabar tersebut merupakan informasi hoaks.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Senin, 28 September 2020, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Informasi hoaks tersebut disebarluaskan oleh salah satu pemilik akun Facebook yang mengunggah sebuah tangkapan layar dengan narasi sebagai berikut.

"Beruntung nya yang ikut BPJS… BANTUAN TAHUN 2020 UNTUK KELUARGA ANGGOTA BPJS…! Sesuai dengan Kepres No. 3/Kepres/RI/X/2020, bahwa semua keluarga yang sudah mempunyai Kartu BPJS, akan menerima bantuan langsung tunai sebesar Rp. 4.000.000 per Kartu Keluarga (KK)," demikian narasi yang ditulis dalam tangkapan layar tersebut.

Tangkapan layar informasi hoaks yang beredar di media sosial Facebook.
Tangkapan layar informasi hoaks yang beredar di media sosial Facebook. Dok. Kominfo
Baca Juga: Comeback Oktober Mendatang, TWICE Telah Selesaikan Proses Pembuatan Video Klip Lagu Baru

Tak hanya itu, dalam tangkapan layar tersebut juga disebutkan bahwa ada beberapa syarat dokumen yang harus disiapkan agar bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp 4 juta, di antaranya fotocopy KK, kartu BPJS, KTP Kepala Keluarga yang masing-masing rangkap dua.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x