Cek Fakta: Razia Pengguna Masker Scuba Dikabarkan Akan Kena Sanksi Denda dan Tes Swab

- 1 Oktober 2020, 10:23 WIB
Masker scuba.
Masker scuba. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Penggunaan masker kini sudah menjadi hal yang wajib dipakai saat Anda hendak pergi atau berada di ruang publik.

Namun untuk menghindari paparan virus corona, masker yang digunakan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Belakangan ini jenis masker scuba tidak direkomendasikan digunakan hanya satu lapis sebagai alat perlindungan diri dari virus corona.

Terkait hal tersebut, tersiar kabar di platform media sosial Facebook yang menyebutkan ada operasi gabungan yang akan merazia para pengguna masker scuba.

Baca Juga: 3 Drakor Terbaru Tayang Bulan Ini di Netflix Mulai dari Do Do Sol Sol La La Sol hingga Private Lives

Namun setelah ditelurusi, ternyata kabar tersebut merupakan informasi hoaks.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Kamis, 1 Oktober 2020, terdapat beberapa keterangan untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya, informasi hoaks tersebut disebarluaskan oleh salah satu akun Facebook yang mengunggah berupa tangkapan layar yang memperlihatkan foto sejumlah petugas kepolisian.

Pengunggah juga menuliskan narasi sebagai berikut, “Bulak Rukem depan Sekolah Triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker SNI drpada knek swab n denda (yang memakai masker scuba mending putar balik ganti masker SNI daripada kena swab dan denda).”

Dalam sumber klaim, disebutkan pula bahwa lokasi razia masker scuba tersebut berada di Bulak Rukem, Kenjeran, Surabaya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x