PR BANDUNGRAYA - Telah beredar formulir online yang meminta data pribadi lengkap, dengan iming-iming bantuan usaha darurat dari pemerintahan pusat bagi Usaha Kecil dan Menengan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Klaim yang beredar mengatakan bahwa formulir tersebut merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkab Banpres Produktif Usaha Mikro tahap III.
Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman turnbackhoax.id dengan judul '[SALAH] Situs Formulir online banpres oleh kementerian koperasi dan UKM', klaim pengisian formulir online untuk BPUM tahap III adalah hoaks.
Baca Juga: ShopeePay Perkuat Keamanan Akun Pengguna dengan Rekognisi Wajah dan Sidik Jari
Berikut isi formulir online BPUM palsu yang beredar.
"1. Form Pengajuan BANPRES Produktif Usaha Mikro (PUM) - Tahap III
Data yang diisikan wajib diisi dengan benar, tidak diperkenankan data fiktif. Segala kecurangan pengisian data akan berakibat pada pengisi formulir. Formulir akan ditutup secara otomatis tanggal 10 November 2020.
FORM BERLAKU NASIONAL dapat diisi oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia.
PERNYATAAN: Dengan mengisi data ini, saya dengan benar akan mengajukan Bantuan Presiden (BANPRES) Produktif Usaha Mikro.
Dengan mengisi form ini , saya akan dihubungi secara pribadi oleh pihak Kementerian Koperasi dan UKM (qq. Perbankan BRI/BNI/SYARIAH MANDIRI) melalui SMS secara resmi akan dipanggil ke BANK.