Cek Fakta: Benarkah MK Resmi Membatalkan UU Cipta Kerja setelah Presiden Jokowi Dicecar Mahasiswa?

- 25 Oktober 2020, 19:17 WIB
Ilustrasi. RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi. RUU Cipta Kerja. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan jadi Undang-undang dalam rapat paripurna oleh DPR pada 5 Oktober 2020 lalu.

Namun, keputusan tersebut hingga kini masih mengalami polemik dan mendapat sorotan dari berabagai kalangan.

Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut memicu terjadinya aksi demo besar-besaran yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa hingga buruh untuk menolak pengesahan UU tersebut.

Baca Juga: Samsung Indonesia Luncurkan Aplikasi Pintar Baru Pemantau Covid-19

Selain melakukan aksi protes, kelompok buruh akan mengajukan gugatan atas UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi (MK). MK akan siap memproses dan menerima semua gugatan sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.

Berkaitan dengan itu, belakangan ini beredar kabar di platform media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa MK resmi menggagalkan Omnibus Law setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi dicecar mahasiswa.

Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar tersebut merupakan informasi hoaks.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Minggu, 25 Oktober 2020, terdapat beberapa keterangan untuk melusurkan informasi hoaks yang beredar tersebut.

Baca Juga: Episode Terakhir Drakor Lie After Lie dan Alice Telah Ditayangkan, Start-Up Raih Peringkat Tertinggi

Sebelumnya informasi hoaks tersebut diunggah oleh salah satu pemilik akun Facebook dengan mengunggah sebuah video.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x