PR BANDUNGRAYA - Tersiar foto di media sosial berupa botol minuman keras (miras) yang memiliki label 'halal'. Label terlihat identik dengan label halal bertuliskan bahasa Arab yang biasa diberikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menandai makanan yang aman dikonsumsi oleh umat muslim.
Miras berlaber halal tesebut viral di media sosial dan berhasil menjadi buah bibir warganet.
Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Sabtu 31 Oktober 2020, foto miras dengan label halal tidak benar, kabar yang beredar adalah hoaks.
Baca Juga: Tak Sudi Jadi Tempat Pembuangan Tubuh Mayat dari Inggris, Sri Lanka Kembalikan 242 Kontainer Limbah
Kabar ini dibagikan oleh seorang pengguna media sosial Facebook dengan narasi sebagai berikut:
"Klw sdh bgn (kalau sudah begini. Red) apa tidak hancur penerus bangsa..!"
Bersama dengan narasi tersebut, terdapat unggahan dua foto miras dengan merek Revier Vino dan Crystal WSK. Di stiker merek terdapat label halal berbahasa Arab.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor Sambut Halloween, dari Death Of Me hingga Train To Busan Presents
Namun, berdasarkan penelusuran, foto minuman keras berlabel halal di Indonesia adalah hoaks. Hoaks tersebut sudah beredar di Indonesia sejak 2017 dann muncul kembali pada 2019.
Lembaga MUI, pada 2017, telah membantah terdapat minuman whiskey dan anggur merah dengan label halal di Indonesia.