PR BANDUNGRAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna pada Jumat, 27 November 2020.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Wali Kota Cimahi ke-3 ini ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Wali Kota Cimahi tersebut diduga terlibat dalam kasus korupsi izin pembangunan sebuah rumah sakit berinisial KB di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Baca Juga: Wanita Ini Rela Berbagi Tempat Tinggal dan Menghabiskan Rp112 Juta untuk Merawat 480 Ekor Kucing
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa KPK saat ini telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp425 juta saat penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut.
"Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta," tutur Ali.
Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Cimahi tersebut, Ali memaparkan bahwa tim KPK setidaknya telah menangkap beberapa orang lainnya.
Baca Juga: BLACKPINK BTS Saling Susul, Berikut 10 MV K-Pop Paling Banyak Ditonton Sepanjang Tahun 2020
Orang yang diketahui berjumlah 10 tersebut ditangkap di sekitar wilayah Bandung, Jawa Barat pada pukul 10.40 WIB.
"Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta," ujar Ali.