Wali Kota Cimahi Terima Uang Suap 5 Kali, KPK Tetapkan Ajay M Priatna sebagai Tersangka Korupsi

- 28 November 2020, 15:47 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BANDUNGRAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat kemarin, 28 November 2020.

Wali Kota Cimahi ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus korupsi perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi pada tahun anggaran 2018-2020.

Selain menetapkan Wali Kota Cimahi sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, yakni Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tiga Wali Kota Cimahi Pernah Terlibat Kasus Korupsi, Bagaimana Nasib Kota Cimahi Selanjutnya?

Sebelumnya, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp425 juta rupiah saat penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut.

Kendati demikian, KPK menduga bahwa Wali Kota Cimahi telah menerima setidaknya Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar.

Ketua KPK, Firli Bahuri memaparkan bahwa Wali Kota Cimahi diduga telah menerima uang suap perizinan RSU Kasih Bunda sebanyak lima kali di beberapa tempat.

Baca Juga: Wanita Ini Rela Berbagi Tempat Tinggal dan Menghabiskan Rp112 Juta untuk Merawat 480 Ekor Kucing

"Pemberian kepada AJM (Wali Kota Cimahi) telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," katanya.

Lebih lanjut, Firli memaparkan bahwa penerimaan uang suap tersebut telah dilakukan sejak 6 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x