Wali Kota Cimahi Ditetapkan sebagai Tersangka, Ridwan Kamil: Sudah Tiga Kali Saya Ingatkan

- 28 November 2020, 16:21 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna. /Dok. Humas Pemprov Jawa Barat

PR BANDUNGRAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Sabtu, 28 November 2020.

Wali Kota Cimahi tersebut ditangkap oleh KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat kemarin, 28 November 2020.

Menanggapi penangkapan Wali Kota Cimahi tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan keprihatinannya.

Baca Juga: Sinopsis Film Mother! yang Misterius, Dibintangi Jennifer Lawrence sebagai Ibu Muda

"Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya prihatin dengan kasus (penangkapan akibat kasus dugaan korupsi) Wali Kota Cimahi," tutur Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil berharap untuk ke depannya, tidak ada lagi OTT terkait kasus dugaan korupsi terhadap bupati maupun wali kota lainnya di Jawa Barat.

"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya, karena Kota Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitu pun dengan Bupati Subang yang dulu, kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Wanita Ini Rela Berbagi Tempat Tinggal dan Menghabiskan Rp112 Juta untuk Merawat 480 Ekor Kucing

Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi untuk tahun anggaran 2018-2020.

Dua tersangka kasus dugaan korupsi tersebut diketahui merupakan Wali Kota Cimahi dengan masa jabatan 2017-2020, Ajay M Priatna, dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x