Cek Persyaratannya, Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Cimahi Hari Ini, Selasa 1 Desember 2020

- 1 Desember 2020, 08:52 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi.
Ilustrasi SIM Keliling Polres Cimahi. /Instagram.com/@simsatlantaspolrescimahi

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polres Cimahi.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Cimahi hari ini, Selasa 1 Desember 2020 berada di satu lokasi yakni di Depan Mesjid Agung Lembang, Jalan Raya Lembang Nomor 295, Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Hari AIDS Sedunia: Kenali Penularan, Gejala, dan Pengobatan HIV AIDS

Mengutip dari akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-11.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x