Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Kamis 17 Desember 2020, Berikut Persyaratannya

- 17 Desember 2020, 07:03 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling hari ini, Sabtu 5 Desember 2020.
Ilustrasi pelayanan SIM keliling hari ini, Sabtu 5 Desember 2020. /Instagram.com/@polrescimahi

PR BANDUNG RAYA – Bagi warga Cimahi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polres Cimahi.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cimahi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM Keliling Online Cimahi berada di satu lokasi. Lokasi perpanjangan SIM di Alun-alun Kota Cimahi, Jalan Raya Barat No.57, Setiamanah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Mengutip dari akun Instagram @simsatlantaspolrescimahi, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online.

Baca Juga: Libur Panjang Picu Lonjakan Kasus Kematian, Satgas Covid-19: Rencana Liburan Harusnya Berbeda-beda

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x