Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan

- 17 Desember 2020, 16:26 WIB
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi.
Wali Kota CImahi, Ajay M Priatna resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR BANDUNGRAYA - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengembangan atas dugaan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.

KPK telah menyita beberapa dokumen dari dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Sebelumnya Ajay M Priatna sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 November 2020 terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Jaehyun Golden Child Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ini Pernyataan Resmi Agensi

Tak hanya Ajay M Priatna, KPK sekaligus menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka.

Selain menyita dokumen, KPK juga telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam sebagai saksi untuk tersangka Ajay.

Pelaksana Tugas (plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

Baca Juga: Dua Komisaris PT Dirgantara Indonesia Diperiksa KPK Atas Kasus Korupsi Penjualan Pesawat

Saat ini, Ajay M Priatna masih ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus suap terkait perizinan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi tersebut.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x