Keputusan penutupan sementara itu, kata Dadan, merupakan hasil rapat pengurus masjid, serta imam DKM Masjid Agung Cimahi.
Baca Juga: Catat Kematian Lebih dari 1.000 Orang, Indonesia Peringkat ke-33 Kasus Corona di Dunia
"Ini juga memperhatikan kebijakan pemerintah tentang penanganan wabah virus corona, fatwa MUI tentang ibadah pada saat persebaran wabah, dan situasi terakhir persebaran virus corona di Kota Cimahi," tutur dia.
Dari berbagai pertimbangan tersebut, dan keputusan rapat pengurus masjid, DKM Masjid Agung Cimahi mengeluarkan maklumat bahwa untuk sementara waktu pelaksanaan salat Jumat di Masjid Agung Kota Cimahi ditiadakan.
"Masyarakat masih bisa melaksanakan salat lima waktu, kami fasilitasi di area plaza atau area payung. Namun dengan pengawasan yang terkendali oleh petugas satpam. Mereka (jemaah) tidak boleh berlama-lama, selesai salat dipersilakan kembali," katanya.
Baca Juga: Pasar Mobil Indonesia Catat Rekor Penjualan Terburuk Akibat Corona, Anjlok 90,6 Persen April 2020
"Dan kami tetap tidak mengizinkan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkumpul," tutur Dadan.
Penutupan ini berlangsung hingga waktu yang belum bisa ditentukan, yang pasti hingga kondisi kesehatan dan keamanan terjamin bagi jemaah.
"Sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Kami lihat perkembangan, dan arahan dari pemerintah saja," ujar Dadan yang juga menjabat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi ini.
Baca Juga: Dituding Sebagai Pencuri Riset Corona oleh Amerika Serikat, Tiongkok: Itu Bohong