KPU Kota Cimahi Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini, Bagaimana Prosesnya?

- 25 Februari 2024, 16:26 WIB
KPU Kota Cimahi Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini, Bagaimana Prosesnya?
KPU Kota Cimahi Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini, Bagaimana Prosesnya? /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

BANDUNGRAYA.ID - KPU Kota Cimahi, Jawa Barat, mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 60, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, sebagai respons terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Anzhar Ishal Afryand, selaku Ketua KPU Kota Cimahi, menjelaskan bahwa PSU diadakan karena pada pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tidak tersedia bagi warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut.

Ketidaktersediaan surat suara tersebut disebabkan oleh kesalahan petugas dalam proses pengepakan surat suara di gudang logistik KPU Kota Cimahi. Menurut Anzhar, kesalahan ini terjadi akibat human error dalam proses pengepakan karena waktu yang sempit untuk menyiapkan seluruh logistik, yakni hanya 75 hari.

Baca Juga: Butuh Waktu Sendiri? Inilah 5 Destinasi Healing di Kota Cimahi yang Bisa Menyegarkan Pikiran dan Jiwa!

Pada pelaksanaan PSU di TPS 60, seluruh DPT melakukan pencoblosan untuk lima jenis surat suara, termasuk pemilihan presiden wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. Jumlah surat suara yang tersedia untuk setiap jenisnya adalah 230, termasuk tambahan 2 persen dari jumlah DPT.

Baca Juga: Puas-puasin Foto Deh Yuk! 5 Rekomendasi Kafe Aestetik di Cimahi, Nomor 3 Instagramable Banget!

Selain PSU, KPU Kota Cimahi juga mengadakan pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 05, 06, dan 07 di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan. PSL diadakan karena tercampurnya surat suara DPRD Dapil 1 ke Dapil 4 yang menyebabkan terhentinya proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS tersebut.

Anzhar menegaskan bahwa pelaksanaan PSU dan PSL telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan tidak mengganggu jalannya proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurutnya, PSU dan PSL diatur secara resmi dalam undang-undang sehingga prosesnya telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x