Persyaratan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan C sebagai berikut:
Baca Juga: Sinopsis Film Triple 9, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
1. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP.
2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM.
3. Surat Keterangan sehat dari dokter.
4. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
5. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
6. Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Baca Juga: Donald Trump Diserang dalam Debat Pertama Pilpres AS, Joe Biden: Semua Ucapan Trump Penuh Kebohongan
Adapun biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40.000.