Sabtu, 14 November: Alun-Alun Cilin - KBB
Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Senin 9 November 2020: UBS Dibanderol Rp900 Ribuan per Gram
Berikut Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online Cimahi:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini, Senin 9 November 2020
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.