BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair? Ternyata, Penerima Bansos Berpeluang Besar Dapat 'Bonus' Ini

21 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang akan diperpanjang hingga 2021. /ANTARA/Adeng Bustomi

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Tunai Langsung (BLT).

Banpres BPUM atau BLT UMKM pada tahun 2020 ini menyasar 12 juta usaha mikro yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.

Seperti yang diketahui, Banpres BPUM atau BLT UMKM dengan besaran Rp2,4 juta ini bertujuan untuk membantu keberlangsungan usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA Presiden Brasil Sebut Vaksin Covid-19 dapat Membuat Wanita Tumbuh Bulu, Benarkah?

Kendati demikian, pandemi Covid-19 yang belum kunjung mereda membuat beberapa usaha mikro belum dapat bertahan maupun bangkit secara maksimal.

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan bahwa Banpres BPUM atau BLT UMKM akan diperpanjang hingga tahun 2021.

"Insya allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah intstruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," tutur Menkop UKM.

Baca Juga: Cuitan Mahfud MD: Setiap Kasus Bisa Dicari Pasal Benar atau Salahnya, Lagi 'Digoreng' Netizen

Lebih lanjut, Menkop UKM mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran Banpres BPUM atau BLT UMKM kepada DPR.

Anggaran yang diusulkan diketahui bertambah sebesar Rp48 triliun, sehingga peluang mendapatkan Banpres BPUM atau BLT UMKM menjadi lebih besar.

Dengan begitu, sasaran penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta pada tahun 2021 mendatang bertambah, dari 12 juta menjadi 20 juta.

"Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," tutur Menkop UKM.

Selain itu, Menkop UKM juga mengusulkan bahwa pelaku usaha mikro yang telah menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM akan mendapatkan stimulus lainnya.

Kendati demikian, stimulus yang dimaksud bukanlah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) melainkan uang stimulus berupa modal usaha dari program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro yang telah menerima Banpres BPUM atau BLT UMKM dapat ikut serta dalam program KUR super mikro dibawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.

Menkop UKM mengakui bahwa berdasarkan data Kemenkop UKM, saat ini terdapat 28 juta pelaku usaha mikro yang menginginkan Banpres BPUM atau BLT UMKM.

Akan tetapi, pemerintah hanya mampu menggelontorkan anggaran untuk Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dengan kuota terbatas, yakni 12 juta pelaku usaha mikro saja.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," ujar Menkop UKM.***

 

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler