PR BANDUNGRAYA – Pandemi Covid-19 telah mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah akan menyalurkan Bantuan Presiden Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Untuk besarannya, BLT UMKM atau BPUM ini akan diberikan kepada pelaku UMKM terdampak Covid-19 sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi Hari Ini, Senin 23 November 2020
Hingga saat ini, pendaftaran BLT UMKM atau BPUM akan tetap dibuka hingga kuota terpenuhi pada akhir November mendatang.
Selain itu, kuota penerima BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 yang semula berjumlah 9 juta, kini ditambah 3 juta penerima.
Terdapat sejumlah data yang diperlukan dalam mendaftar BLT UMKM atau BPUM, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP.
Baca Juga: BLT BPUM Rp2,4 Juta Ditutup Akhir November 2020, UMKM Wajib Penuhi Kriteria Ini Agar Tidak Gagal
Selain itu, pelaku UMKM juga wajib memaparkan jenis bidang usaha, dan melampirkan kontak berupa nomor telepon yang dapat dihubungi.
Kendati demikian, salah satu kendala dalam pendaftaran BLT UMKM atau BPUM yang marak terjadi adalah lokasi usaha UMKM yang berbeda dengan alamat domisili di KTP.