PR BANDUNGRAYA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT KPM PKH merupakan salah satu program bantuan untuk warga yang terdampak Covid-19 yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Lebih lanjut, warga akan menerima BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta sebagai bantuan modal usaha selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ada 11 Juta Pekerja Lebih Terima BLT Subdisi Gaji Termin 2 hingga Tahap Kelima, Berikut Rinciannya
Untuk mendapatkan BLT KPM PKH ini, warga yang sebelumnya telah digraduasi oleh Kemensos akan kembali diseleksi.
Pasalnya, pemerintah telah memberikan bantuan yang serupa, yakni BLT Bantuan Insentif Modal Usaha (BSIMU) sebesar Rp500 ribu kepada 10 ribu warga KPM PKH yang telah digraduasi.
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH, di antaranya:
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi;
3. Memiliki usaha;