PR BANDUNG RAYA – Pemerintah kini telah memberikan bantuan kepada para tenaga pendidik atau guru honorer melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp1,8 juta pada bulan ini.
Bantuan Subsidi Upah ini diberikan untuk dapat membantu para guru yang tidak termasuk kedalam kategori PNS karena terdampak akibat pandemi.
BSU PTK Non PNS ini ditujukan untuk 2.034.732 orang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.
Baca Juga: Ada Kesulitan Daftar BPUM BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum? Begini Solusinya
Dengan rincian BSU PTK Non PNS ini diberikan kepada 162.277 dosen PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
Kemudian BSU PTK Non PNS ini tidak hanya diberikan kepada guru dan dosen saja, bantuan ini diberikan kepada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.
Dalam program ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan anggaran sebesar Rp2,6 triliun dan telah dicairkan sejak bulan lalu hingga bulan ini.
Baca Juga: 6 Fakta Rose BLACKPINK yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Nomor 3 Sangat Keren!
Syarat bagi Dosen, Guru, dan Tenaga kerja lainnya untuk dapat mendapatkan bantuan BSU PTK Non PNS ini adalah sebagai berikut: