PR BANDUNGRAYA – Karyawan perlu mengetahui syarat apa saja yang menentukan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan terobosan baru melalu program JKP yang bertujuan melindungi korban PHK.
Melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam rapat kerja bersama Komisi IX, mengungkapkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai JKP telah memasuki tahap finalisasi.
Baca Juga: Hore! Hari Ini Bansos PHK Maksimal Rp250 Mulai Dicairkan, Ini Kriteria Penerima Bansos PKH
Pada kesempatan tersebut, Menaker menjelaskan beberapa aspek yang menjadi pertimbangan RPP JKP salah satunya syarat korban PHK bisa menerima bantuan JKP.
Merujuk pada keterangan Menaker, berikut ini syarat korban PHK untuk mendapatkan manfaat program JKP.
Pertama, karyawan harus terdaftar sebagai peserta JKP dan tergabung dalam 4 program lain yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Baca Juga: Siap-Siap Gelombang PHK Terus Berlanjut di Tengah Resesi, Kadin: PHK Itu Sudah Otomatis