Syarat dan Tata Cara Penyandang Disabilitas Mendapat BLT Bansos Rp2,4 Juta, Daftar Langsung

- 24 Januari 2021, 17:09 WIB
Ilutstrasi pembagian bansos untuk disabilitas.
Ilutstrasi pembagian bansos untuk disabilitas. /Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN/

PR BANDUNGRAYA - Menteri Sosial, Tri Rismaharini atau Mensos Risma mengatakan, penyaluran bantuan sosial tunai akan diberikan langsung kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Bagi KPM lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, atau yang sedang sakit bakal diantarkan langsung ke rumah masing-masing.

"Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing," kata Risma.

Baca Juga: Viral Siswi Non Muslim Diminta Berhijab, Denny Siregar: Padang Ternyata Tak Seindah Nasi Padang

Seperti bansos BLT untuk lansia, penyandang disabilitas berat dalam PKH juga mendapat bantuan Rp 2,4 juta per tahun.

Bansos itu diberikan untuk penyandang disabilitas fisik atau mental, dengan maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.

Dari pihak keluarga atau pengurus penyandang disabilitas, wajib melayani, merawat, dan memastikan pemeriksaan kesehatan baginya minimal 1 tahun sekali.

Baca Juga: Syarat Lansia Bisa Mendapat BLT Bansos Rp2,4 Juta, Perhatikan Perawatan hingga Ada yang Harus Dimandikan

Adapun syarat penyandang disabilitas yang akan diberikan bantuan tersebut adalah yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x