Dana BSU Tak Dianggarkan dalam APBN Tahun Ini, Bagaimana Kelanjutan Termin 3? Ini Penjelasan Ida Fauziyah

- 31 Januari 2021, 15:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

PR BANDUNGRAYA - Kelanjutan Bantuan Subsidi Gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021 masih dinantikan oleh para pekerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan informasi terkait kelanjutan BLT berupa subsidi karyawan atau pekerja tahun ini.

BLT Subsidi gaji ini diberikan untuk para pekerja yang telah memenuhi syarat dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Amuk si Jago Merah Lumat 22 Kios Onderdil Motor di Cinambo, Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran

Tak hanya itu, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sejak Juni 2020.

BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada setiap pekerja sebesar Rp600.000 yang disalurkan per bulan selama empat bulan.

Pencairan bantuan ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 silam.

Baca Juga: Tak Hanya Langgar Prokes Covid-19, Polisi Temukan Narkoba Jenis Gorila di Diskotek Kawasan Kemang

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengupayakan pencairan BLT subsidi gaji yang akan dilanjutkan hingga tahun 2021.

Namun, Ida Fauziyah mengakui bahwa dana bantuan subsidi upah (BSU) tahun ini tidak ada alokasinya dalam APBN 2021.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x