PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melanjutkan sejumlah program Bantuan Sosial (bansos), satu di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH berupa BLT ini tercantum dalam surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial nomor 02/3/BS.02.01/01/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bansos PKH 2020.
Besaran BLT PKH yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bergantung dari komponen penerima, mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Awal Puasa 13 April 2021, Begini Cara Muhammadiyah Hitung 1 Ramadhan 1442
Kendati demikian, BLT PKH kini menyasar ibu hamil dan balita yang terdaftar sebagai KPM, dengan data terkait tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun untuk penyalurannya, BLT PKH tahap pertama telah disalurkan pada Januari 2021, dengan tahap kedua disalurkan pada April 2021 mendatang.
Sedangkan penyaluran BLT PKH tahap tiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, kemudian disusul dengan penyaluran tahap keempat pada Oktober 2021.
BLT PKH untuk ibu hamil dan balita maupun penerima PKH lainnya per KPM disalurkan melalui rekening himpunan bank milik negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Komponen penerima BLT PKH terbagi menjadi dua, yakni komponen keluarga yang terdiri dari ibu hamil, balita, keluarga, lansia (lanjut usia), dan penyandang disabilitas.