PR BANDUNGRAYA – BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Masuk Alokasi APBN 2021, Peneliti sebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) sangat berguna untuk menggerakkan konsumsi masyarakat dan meningkatkan perekonomian.
Mengenai penyaluran nasib penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021.
Sasaran utama dari program ini adalah para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp5 juta per bulan. Syarat lainnya bagi penerima sasaran bantuan tersebut adalah mereka yang berhak mendapatkan subsidi ini harus terdaftar dalam skema BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600.000 per bulan untuk jangka waktu empat bulan.
"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," Kata Ida Fauziyah, PRBandungRaya.com dari Antara, pada Kamis, 11 Februari 2021.
Menanggapi keputusan dihentikannya bantuan ini, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengingatkan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi Covid-19.
"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Pingkan Audrine Kosijungan dalam keterangan tertulis, seperti dilansir PRBandungRaya.com dari Antara, pada Kamis, 11 Februari 2021.