PR BANDUNGRAYA - Penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang belum bisa mencairkan di 2020, saat ini sedang diperjuangkan untuk bisa mencairkannya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah gelombang I yang telah mendapatkan hak pencairannya tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.
Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.
Baca Juga: Jelang Laga Derby AC Milan vs Inter Milan, Rafael Leao Ungkap Pentingnya Peran Fans
Dengan selesainya penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak dua gelombang.
Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kembali di tahun 2021 ini.
Mengenai hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Batal Nikah, Kalina Ocktaranny Ungkap Alasannya
Pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.