Janji Menaker Cairkan Sisa Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ayo 'Tagih' Sekarang, Begini Caranya

- 20 Februari 2021, 20:43 WIB
Ilustrasi BSU: Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker.
Ilustrasi BSU: Kapan Bantuan Subsidi Upah BSU Karyawan 2021 Disalurkan, Ini Penjelasan Menaker. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR BANDUNGRAYA - Penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang belum bisa mencairkan di 2020, saat ini sedang diperjuangkan untuk bisa mencairkannya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengusahakan penerima bantuan subsidi upah gelombang I yang telah mendapatkan hak pencairannya tapi belum mendapatkannya pada gelombang II.

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 Juta yang disalurkan dalam dua termin.

Baca Juga: Jelang Laga Derby AC Milan vs Inter Milan, Rafael Leao Ungkap Pentingnya Peran Fans

Dengan selesainya penyaluran subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak dua gelombang.

Banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan kembali di tahun 2021 ini.

Mengenai hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini tidak ada rencana pengadaan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Batal Nikah, Kalina Ocktaranny Ungkap Alasannya

Pemerintah akan mengandalkan program Kartu Prakerja untuk memberikan insentif bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x