Catat! Bansos PKH Cair Akhir Maret 2021, Pastikan Sudah Termasuk 3 Golongan Penerima Bantuan Ini

- 23 Maret 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi bansos PKH. Mensos Risma akan percepat pencairan bansos PKH, simak 3 komponen penting untuk penerima bantuan.*
Ilustrasi bansos PKH. Mensos Risma akan percepat pencairan bansos PKH, simak 3 komponen penting untuk penerima bantuan.* /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

PR BANDUNGRAYA – Sebagai upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2007.

PKH merupakan bantuan sosial (bansos) dengan skema Conditional Cash Transfers (CCT) yang dinilai efektif menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di sejumlah, terutama masalah kemiskinan kronis.

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH, bantuan ini kembali disalurkan 2021.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 23 Maret 2021

Adapun untuk realisasi bansos PKH di tahun 2021 ini diperuntukan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sehingga dinyatakan berhak menerima dan masuk kategori KPM.

Khusus untuk program PKH, pemerintah akan menyalurkannya bansos tersebut per triwulan. Artinya, bantuan yang sudah disalurkan pada Januari 2021 ini peruntukan untuk Januari, Februari dan Maret.

Baru-baru ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan beberapa daerah belum 100 persen memadankan data penerima bansos dengan data kependudukan, sehingga penyaluran tiga program bantuan sosial Kementerian Sosial menjadi belum sesuai.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV dan NET TV Hari Ini Selasa, 23 Maret 2021: Ada Drakor The Penthouse 2 hingga Reply 1988

Risma mengatakan bansos dari Kemensos terdiri dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Jika Anda masih bertanya-tanya apakah mendapatkan bansos PKH atau tidak. Berikut ini adalah golongan masyarakat penerima Bansos PKH 2021 yang diberikan oleh Kemensos:

1. Anda Termasuk Dalam Kategori Keluarga Kurang Mampu

PKH diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika Anda termasuk keluarga kurang mampu maka Anda bisa menerima bantuan ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI dan GTV Hari Ini Selasa, 23 Maret 2021: Ada Sinetron Ikatan Cinta hingga Film Doomsday

Kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat, seperti ibu hamil/menyusui, memiki anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

2. Komponen Pendidikan

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederajat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Usia Lanjut dan Disabilitas

Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. Serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar dan SCTV Hari Ini Selasa, 23 Maret 2021: Ada Piala Menpora 2021 hingga Samudra Cinta

Kewajiban KPM di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Berikut ini adalah Penerima Bansos PKH tahun 2021 berdasarkan Komponen kesehatan:

1 Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

2. Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot Hari Ini 23 Maret 2021: Leo Bakal Dapat Kejutan, Capricorn Jangan Mundur

3. Kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun

Berikut ini adalah Penerima Bansos PKH tahun 2021 berdasarkan Komponen pendidikan:

1. Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

Baca Juga: Pujian Chelsie Monica untuk Dadang Dewa Kipas Usai Ladeni Irene Sukandar Bikin Deddy Corbuzier Bereaksi

3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Kemudian terkait keterlambatan penyaluran bantuan PKH bersama dua jenis bantuan lainnya yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), Mensos mengatakan pada pekan terakhir Maret 2021 seluruh bantuan bisa direalisasikan.

"Target penyaluran untuk bulan April juga akan diserahkan bulan ini," ucapnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: indonesia.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x